Satuan Khusus Polisi

Fakta Bripda Garry Anggota Brimob Polda Sulut Tewas Diduga Bunuh Diri, Nomor 3 Menyayat Hati

Salah dua dari kesatuan unit polisi yang terkenal yakni Brimob Brimob yang bertugas dalam operasi khusus bersifat paramiliter dan Densus 88 Anti Teror yang menanggulangi terorisme.

Akankah Bharada E Kembali ke Pasukan Walet Hitam Brimob? Putusan Sidang Diumumkan Hari Ini

Unit ini biasanya terdiri dari tim investigasi, penjinak bom, hingga satuan pemukul yang di dalamnya juga ada penembak jitu.

Kesatuan unit yang pertama adalah Sabhara. Nama Sabhara adalah singkatan dari Samapta Bhayangkara, yakni unit kepolisian yang memiliki seragam abu-abu dengan topi baretnya.

Polda Sumsel Tempatkan Brimob di Lokasi Rawan Karhutla

Satuan ini bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Samapta Bhayangkara yang mencangkup tugas umum polisi. Antara lain adalah penjagaan, pengaturan, pengawalan, pengamanan, patroli, dan pengendalian massa.

Propam merupakan kependekan dari Pembinaan Profesi dan Pengamanan untuk lingkungan Polri. Satuan ini biasanya terlihat dengan ciri khas kopel (sabuk) putihnya.

Propam merupakan divisi tersendiri dari Polri yang bertanggung jawab atas masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.

Inafis atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification adalah kesatuan unit polisi yang memiliki tugas sangat penting dalam proses identifikasi.

Identifikasi yang dilakukan oleh Inafis biasanya fokus pada pemusatan data otentik diri seluruh penduduk Indonesia, melalui sidik jari.

Tim Inafis umumnya sering bekerja sama dengan DVI dan Labfor saat bertugas. Ciri khas yang terlihat dari satuan ini adalah seragam jingga yang mereka kenakan.

Labfor memiliki tugas dan bertanggung jawab pada olah tempat kejadian perkara (TKP). Tugasnya antara lain adalah membuat parameter pemeriksaan TKP, mengumpulkan barang bukti, hingga pemeriksaan barang bukti.

DVI atau Disaster Victim Identification merupakan satuan unit yang dibentuk Polri dan terdiri dari petugas yang berperan dalam proses identifikasi korban bencana.

Khususnya untuk para korban yang dalam kondisi memprihatinkan ketika kejadian dan tidak mungkin dikenali lagi. Unit DVI biasanya terdiri dari kepolisian, dokter spesialis forensic, dokter gigi, ahli antropologi, fotografi, dan masih banyak lagi.

Polisi pantai mempunyai tugas patroli menjaga daerah pantai, menindaklanjuti kriminalitas, dan sebagainya.

Keberadaan satuan ini biasanya untuk memberikan rasa aman kepada pelancong atau wisatawan di kawasan pantai. Ciri polisi pantai adalah seragam khas yang mereka kenakan jauh lebih santai.

Anggota Brimob Polda Sulut Ditemukan Tewas, Ada Lubang di Dada Diduga akibat Peluru

Brimob biasanya mengenakan seragam hitam dan termasuk unit tertua yang ada di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Beberapa tugas Brimob antara lain adalah penanganan kerusuhan, terorisme, penegakan hukum, penanganan kejahatan tingkat tinggi, pertolongan bencana alam (SAR), hingga penjinakan bom.

pwnubali.or.id – Siapa yang tak kenal Banser? Salah satu badan semi otonom dibawah naungan GP Ansor tersebut telah sangat melekat di masyarakat. Total sekitar 5 juta personil Banser tersebar diseluruh nusantara. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Gus Yaqut tahun 2019 silam saat membuka Rakornas Banser di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Meski kiprah Barisan Ansor Serbaguna (Banser) hadir di hampir semua lini, tak sedikit dari masyarakat yang belum mengenal nama-nama, tugas dan fungsi beberapa santuan khusus yang dimiliki organisasi semiotonom Gerakan Pemuda Ansor ini.

Dalam Peraturan Organisasi (PO) Pasal 23, Banser disebut sebagai organisasi yang bersifat keagamaan, kemanusiaan, sosial kemasyarakatan, dan bela negara. Untuk melaksanakan itu, Banser telah memiliki beberapa satuan khusus, di antaranya Densus 99 Asmaul Husna, Banser Tanggap Bencana (Bagana), Banser Relawan Kebakaran (Balakar), Banser Relawan Lalulintas (Balantas), Banser Kesehatan (Banser Husada), Banser Maritim (Baritim), dan Banser Protokoler.

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tulunggung, Jawa Timur, yang berlangsung 5-7 Agustus 2016, PO untuk ketujuh satuan khusus itu juga menjadi bahan pembahasan. Untuk mengenal lebih jauh, berikut daftar satuan khusus dan unit lain yang sejenis dalam Banser.

1. Detasemen Khusus 99 Asmaul Husana (Densus 99)

Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna selanjutnya disingkat Densus 99 adalah satuan tetap Banser yang bertugas mengamankan program-program keagamaan dan program-program sosial kemasyarakatan sebagai partisipasi GP Ansor kepada negara dalam menghadapi tantangan global dan upaya memerangi radikalisme agama dalam berbagai bentuk.

Satuan ini bertugas mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan informasi kepada pimpinan dan berfungsi untuk melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama, menjaga, memelihara, dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terutama adalah rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga.

2. Satuan Banser Tanggap Bencana (Bagana)

Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana merupakan satuan khusus Banser yang mengemban amanah melaksanakan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor serta memiliki kualifikasi khusus di bidang penanggulangan bencana. Fungsi dan tanggung jawabnya adalah pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

Sedangkan tugas garapannya, merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan penanggulangan bencana. Satuan ini bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana serta pembinaan personel.

3. Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran (Balakar)

Satuan ini berfungsi dalam penanggulangan bahaya kebakaran, tanggap darurat dan rehabilitasi. Tugasnya melaksanakan fungsi tanggap darurat dan kemanusiaan dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran dan bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bahaya kebakaran serta pembinaan personel.

4. Satuan Khusus Banser Lalu Lintas (Balantas)

Satuan ini berfungsi dalam penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan, serta pengurangan risiko kecelakaan, guna terwujudnya kelancaran dan ketertiban berlalu lintas.

5. Barisan Ansor Serbaguna Husada (Basada)

Basada adalah satuan khusus Banser yang mengemban tugas bantuan kemanusiaan di bidang kedokteran, kesehatan, dan norma hidup sehat bagi masyarakat khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama, GP Ansor dan masyarakat.

6. Barisan Ansor Serbaguna Protokoler (Banser Protokoler)

Satuan khusus Banser ini memiliki kecakapan dalam manajemen acara kenegaraan, organisasi atau acara resmi di lingkungan Nahdlatul Ulama, GP Ansor, dan Banser. Satuan ini berfungsi mengatur, menata, dan mengelola acara kenegaraan, organisasi atau acara resmi sesuai dengan perencanaan kegiatan. Dengan tugas merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan keprotokolan di GP Ansor dan Banser.

7. Barisan Ansor Serbaguna Maritim (Baritim)

Baritim adalah satuan khusus yang mengemban fungsi dan tugas pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah Maritim NKRI. Sataun ini dibentuk di pusat dan semua daerah kepulauan dan daerah yang memiliki perairan.

Selain satuan khusus tersebut, dikutip dari nu.or.id, Alm. Ndan Alfa Isnaini, pernah menyampaika bahwa ada Banser juga memiliki Corp Provost Banser (CPB). Tak seperti tujuh satuan khusus lainnya, korps pasukan ini lebih berurusan dengan internal organisasi. Ia berfungsi menegakkan marwah, etika dan disiplin organisasi di internal kesatuan Banser. CPB dibentuk dalam rangka upaya menertibkan dan mendisiplinkan jajaran Banser, demi terciptanya pasukan Banser yang semakin baik, taat aturan, dan profesional.

Sebenarnya, Banser masih memiliki dua satuan khusus lagi. Yakni, Satuan Khusus Banser Anti-Narkoba (Baanar) dan Banser Kepanduan. Namun, dalam Konbes Ansor lalu, disepakati dua satuan itu masuk di lembaga GP Ansor bersama dengan Rijalul Ansor.

BANGKAPOS.COM -- Pada tahun 2001, masyarakat Indonesia dihantui dengan maraknya aksi terorisme.

Menanggapi hal tersebut, diterbitkanla Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan pun membentuk organisasi-organisasi anti teror.

Dalam perjalanannya, institusi-institusi anti teror tersebut melebur menjadi Satuan Tugas (Satgas) Anti Teror di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Namun, Satgas ini tidak berjalan efektif.

Menyikapi eskalasi teror yang meningkat, Polri kemudian membentuk Satgas Bom Polri di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Satgas ini terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom yang melibatkan korban warga negara asing, seperti Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia.

Tugas dan fungsi Satgas Bom Polri ternyata tumpang tindih dengan organisasi sejenis di bawah Bareskrim, yakni Direktorat VI Anti Teror.

Mabes Polri akhirnya mereorganisasi Direktorat VI Anti Teror yang ditandai dengan langkah Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

Sejak saat itu, Densus 88 Anti Teror pun resmi berdiri.

Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 yang diterbitkan tersebut adalah untuk melaksanakan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,

sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 bahwa kewenangan Densus 88 melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7 x 24 jam.

Densus 88 atau Detasemen Khusus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.

Pasukan Densus 88 ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom.

07 Feb 2024   Oleh: badungkab

*Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tegas, Ramah dan Berwibawa*     *Visi: Terwujudnya Pelayanan Penegakan Perda dan Perkada, Ketertiban Umum, Ketentraman. dan Perlindungan Masyarakat yang Profesional di Kalimantan Barat*

Satuan Lalu Lintas, atau yang lebih dikenal dengan Satlantas, merupakan salah satu unit penting dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Satlantas memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Tugas dan fungsi Satlantas mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan manajemen lalu lintas dan keselamatan jalan.

Tugas utama Satlantas meliputi:

Dalam menjalankan tugasnya, Satlantas menggunakan berbagai metode dan teknologi modern, termasuk:

Satlantas juga berperan penting dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui:

Tantangan yang dihadapi Satlantas dalam era modern meliputi:

Untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, Satlantas terus melakukan peningkatan kapasitas melalui:

Satlantas juga memiliki peran penting dalam aspek ekonomi dan sosial, seperti:

Dalam konteks penegakan hukum, Satlantas menerapkan prinsip-prinsip:

Satlantas memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Indonesia. Keberhasilan Satlantas tidak hanya diukur dari penurunan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dari peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Dengan terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat, Satlantas diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas kerjanya, Satlantas juga aktif melibatkan masyarakat melalui berbagai program, seperti:

1. Forum Lalu Lintas: Membentuk forum yang melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk berdiskusi dan mencari solusi atas permasalahan lalu lintas.

2. Relawan Lalu Lintas: Merekrut dan melatih relawan dari masyarakat untuk membantu tugas-tugas pengaturan lalu lintas.

3. Program Sekolah Mengemudi: Bekerjasama dengan sekolah mengemudi untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi calon pengemudi.

4. Kampanye Media Sosial: Memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi dan edukasi tentang keselamatan berkendara.

Satlantas juga berperan dalam pengembangan smart city, terutama dalam aspek transportasi cerdas. Ini meliputi:

1. Implementasi Sistem Transportasi Cerdas (ITS): Mengintegrasikan berbagai teknologi untuk mengoptimalkan manajemen lalu lintas.

2. Pengembangan Aplikasi Lalu Lintas: Menciptakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi lalu lintas real-time.

3. Sistem Parkir Cerdas: Mengembangkan sistem yang memudahkan pengelolaan parkir dan mengurangi kemacetan akibat pencarian tempat parkir.

4. Integrasi dengan Transportasi Publik: Berkoordinasi dengan penyedia layanan transportasi publik untuk menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi.

Dalam menghadapi era kendaraan listrik dan otonom, Satlantas juga mempersiapkan diri dengan:

1. Pelatihan Khusus: Memberikan pelatihan kepada personel tentang karakteristik dan penanganan kendaraan listrik dan otonom.

2. Penyesuaian Regulasi: Mengkaji dan mengusulkan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi keberadaan kendaraan jenis baru ini.

3. Infrastruktur Pendukung: Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengembangan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya listrik.

4. Riset dan Pengembangan: Melakukan studi dan riset tentang dampak kendaraan listrik dan otonom terhadap keselamatan lalu lintas.

Satlantas juga memiliki peran penting dalam penanganan situasi darurat dan bencana, seperti:

1. Evakuasi: Membantu proses evakuasi masyarakat melalui pengaturan lalu lintas dalam situasi bencana.

2. Penyediaan Akses: Memastikan akses yang lancar bagi kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

3. Koordinasi Multisektor: Berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti BNPB, Dinas Kesehatan, dan Pemadam Kebakaran dalam penanganan situasi darurat.

4. Pemulihan Pasca Bencana: Membantu proses pemulihan infrastruktur lalu lintas pasca bencana.

Dalam aspek penegakan hukum, Satlantas terus meningkatkan profesionalisme dan integritasnya melalui:

1. Sistem Pengawasan Internal: Menerapkan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

2. Pelatihan Etika: Memberikan pelatihan etika profesi secara berkala kepada seluruh personel.

3. Mekanisme Pengaduan Masyarakat: Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.

4. Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi kinerja secara berkala dan memberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi.

Dengan berbagai upaya dan inovasi tersebut, Satlantas terus berusaha untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan mewujudkan visi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka MBD Buka Kemah Bakti 2023…

JAKARTA, iNews.id - Daftar unit kesatuan polisi di Indonesia yang perlu kamu ketahui. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga kepolisian memiliki sejumlah unit (korps).

Kesatuan unit di lembaga kepolisian dibedakan berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda. Ada yang khusus menangani operasi khusus, pengamanan atau pengendalian massa, atau pembinaan.

Tahun Berproses, Kasus Anggota Brimob Sorong Tewas Ternyata Dibunuh Istri

Detasemen Khusus atau Densus 88 merupakan unit kesatuan polisi yang khusus bertugas dalam penanggulangan terorisme.

Pasukan ini dilatih secara khusus untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan segala bentuk terorisme.

Berikut daftar unit kesatuan di kepolisian yang dilansir iNews.id dari Tribata News Polri, Rabu (8/3/2023).

Brimob atau Korps Brigade Mobile merupakan kesatuan yang bertugas dalam operasi khusus bersifat paramiliter.