Paylater Riba Tidak

Cara Mengatasi Pengajuan Shopee Paylater yang Ditolak

Selain kendala Shopee Paylater yang tidak bisa digunakan, ada pula pengguna yang menghadapi kendala pengajuan Shopee Paylater yang ditolak. Salah satu penyebab hal ini bisa terjadi adalah karena terdapat kendala di data pengajuan.

Untuk itu, bila tidak ingin pengajuan Shopee Paylater Anda ditolak, pastikan untuk menyiapkan dokumen pribadi berikut.

Kendala dalam mengaktifkan Shopee Paylater bisa saja terjadi juga karena proses verifikasi wajah. Terkadang proses verifikasi wajah bisa gagal terdeteksi. Oleh karenanya, berikut ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar proses verifikasi wajah berhasil.

Jika semua hal di atas sudah Anda penuhi, namun masih ada masalah pengajuan, silakan hubungi pihak customer service. Anda juga bisa menghubungi call center atau Live Chat Shopee seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Alasan Kenapa Shopee Paylater Tidak Bisa Digunakan

Metode Shopee Paylater menawarkan kemudahan bagi pengguna Shopee. Pasalnya, metode satu ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian sekarang dan membayar nanti.

Dengan kata lain, pengguna Shopee Paylater bisa membeli barang dengan metode cicilan. Cicilan yang diambil bisa bervariasi mulai dari 1 hingga 24 bulan. Pengguna akan dikenakan bunga dari setiap cicilan yang diambil. Nilai bunganya bisa bervariasi mulai dari 2,95% dari jumlah pembayaran.

Tidak hanya bisa untuk membeli barang, Spaylater juga bisa dipakai untuk membayar tagihan. Misalnya, tagihan internet, listrik, dan asuransi. Tetapi, dalam penggunaannya, beberapa pengguna menemui kendala Shopee Paylater yang tidak bisa digunakan.

Sebenarnya, ada 3 alasan kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan dan 3 penyebab ini dapat disimak dalam penjelasan berikut.

Ketika mengajukan Shopee Paylater, pengguna akan diminta mengisi data. Beberapa diantaranya data pribadi seperti KTP, NIK, alamat lengkap, dan nomor telepon. Jika pihak Shopee menemukan ketidaksesuaian antara data yang Anda masukkan, pihak Shopee Paylater akan menonaktifkan akun Anda.

Dengan demikian, Anda tidak akan bisa menggunakan akun. Meskipun Anda melakukan pembayaran tagihan dengan tepat waktu.

Baca juga: 4+ Cara Pendaftaran dan Cara Aktivasi Shopee Pay Later

Alasan berikutnya kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan adalah produk yang dipilih tidak memenuhi syarat. Shopee Paylater tidak mendukung untuk pembayaran emas, e-voucher, uang elektronik/e-money, atau Toko Terpilih.

Beberapa toko juga ada yang tidak menerima pembayaran melalui Shopee Paylater. Sehingga ketika Anda menemui masalah ini, maka Anda harus memilih metode pembayaran lain.

Jika Anda pernah terlambat membayar tagihan Shopee Paylater, maka ini bisa jadi alasan kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan. Pengguna yang belum membayar tagihan yang jatuh tempo secara otomatis akunnya akan dibekukan.

Apabila tidak ingin hal ini terjadi, Anda harus pastikan mengecek tagihan Anda secara berkala. Dan, jangan lupa untuk membayar tagihan tepat waktu supaya tidak sampai terkena denda.

Shopee Paylater memberlakukan aturan denda bagi pengguna yang telat membayar. Jumlah dendanya sebesar 5% dari tagihan yang harus dibayarkan.

Shopee Paylater adalah salah satu metode pembayaran yang sering dipilih oleh pengguna Shopee. Namun, tidak jarang saat menggunakannya, pengguna mengalami kendala Shopee Paylater tidak bisa digunakan. Alasan kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan ini bisa jadi karena 3 hal.

Ketiga penyebab ini bukan berarti tidak bisa diatasi. Anda bisa mengikuti beberapa tips dan solusi yang akan dijelaskan di bawah ini. Yuk simak!

Baca juga: Cara Mengaktifkan Shopee Paylater dan Cara Bayar

Pemanfaatan Dana Riba

Sependek pengatahuan kami, para ulama sepakat bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim untuk memilikinya dan dimanfaatkan sendiri. Ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui.

Jika tidak diketahui dari mana berasal harta tersebut, maka bagaimanakah dana tersebut disalurkan? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini.

Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba tersebut disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali.

Pendapat kedua menyatakan bahwa dana tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i.

Pendapat jumhur ulama lebih kuat. Karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan atau diinfakkan. Kalau harta riba tersebut dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu juga sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna.

Di antara dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai luqothoh (barang temuan),

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ – أَوْ ذَوَىْ عَدْلٍ – وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

“Barangsiapa yang menemukan luqothoh maka saksikanlah pada orang yang baik, jangan sembunyikan dan menghilangkannya. Jika ditemukan siapa pemiliknya, maka kembalikanlah padanya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang diberina kepada siapa yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Daud no. 1709, shahih kata Syaikh Al Albani).

Ke Manakah Harta Riba Disalurkan?

Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:

Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).

Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.

Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Lebih-lebih lagi karena sebab kemiskinan adalah karena terlilit hutang riba, maka harta tersebut sebenarnya pantas untuk mereka. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta riba tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid.

Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Wallahu a’lam.

Semoga Allah menyelamatkan dan membersihkan kita dari harta haram. Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi: Penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772

Di antara tempat penyaluran dana riba dapat dibaca di sini.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 29 Dzulhijjah 1433 H

IDXChannel—Kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan? Ada beberapa alasan yang membuat Shopee membatasi konsumen menggunakan layanan Shopee Paylater untuk transaksi pembayaran.

Shopee Paylater merupakan layanan kredit yang disediakan Shopee untuk mempermudah konsumen berbelanja. Transaksi pembayarannya menggunakan konsep ‘belanja sekarang, bayar nanti.’

Konsumen yang memperoleh penawaran paylater, dapat berbelanja di Shopee dan membayar dengan layanan Shopee Paylater, lantas membayar utangnya sesuai dengan tenor cicilan yang dipilih.

Dikutip dari Pusat Bantuan Shopee (22/12), ada dua alasan utama di balik pembatasan penggunaan Shopee Paylater, yakni:

Produk Tidak Memenuhi Syarat

Tidak semua produk atau barang dapat dibeli dengan SPaylater. Barang kategori e-voucher, emas atau logam mulia, uang elektronik, dan beberapa toko terpilih tidak bisa dibayar dengan SPaylater.

Selain itu, ada beberapa toko atau seller yang mungkin tidak bisa menerima pembayaran dengan SPaylater.

Terlambat Bayar Tagihan

Salah satu alasan Shopee Paylater tidak dapat digunakan adalah karena pengguna masih memiliki tagihan yang belum dibayarkan. Jadi, pastikanlah Anda melunasi tagihan terlebih dahulu sebelum menggunakan SPaylater untuk berbelanja.

Pengguna diimbau untuk membayar tagihan tepat waktu agar terhindar dari denda dan pembatasan SPaylater. Selama Anda melunasi pembayaran cicilan tepat waktu, Anda masih dapat menggunakan SPaylater meskipun masih ada angsuran yang belum dilunasi.

Dengan catatan, limit SPaylater masih tersedia dalam nominal cukup untuk transaksi yang hendak dibayarkan. Jika SPaylater Anda dibatasi, segera lunasi angsuran agar layanan terbuka kembali.

Namun demikian, Shopee Paylater terkadang tidak bisa digunakan karena alasan-alasan lain di samping dua penyebab di atas. Anda dapat menghubungi customer service Shopee.

Keberadaan Shopee Paylater dapat membantu bagi konsumen yang butuh membeli sesuatu dengan cepat, namun tidak punya dana untuk membelinya saat itu juga. Namun, diharapkan layanan ini tidak disalahgunakan.

Pengguna diharapkan untuk segera melunasi tagihannya begitu uang tersedia, jangan sampai menunda-nunda pembayaran hingga uang terpakai dan berakibat pada gagal bayar.

Itulah beberapa alasan kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan. (NKK)

1. Periode promo berlaku 01 November - 31 Desember 2024.

2. Promo berlaku khusus untuk transaksi secara online di www.myhartono.com dan MyHartono App.

3. Promo berlaku hanya untuk pembayaran cicilan dengan menggunakan Akulaku PayLater.

4. Berikut detail promo:

5. Diskon akan diberikan setelah Pengguna memasukkan kode voucher di halaman pembayaran Akulaku PayLater.

6. Setiap pengguna hanya berhak mendapatkan promo sebanyak 1 kali transaksi selama periode promo berlangsung.

7. Apabila transaksi tidak berkurang, maka kuota diskon harian sudah habis. Diskon akan kembali tersedia esok hari sesuai waktu yang telah ditentukan.

8. Promo ini tidak berlaku untuk semua produk Digital (software dan sejenisnya).

9. Akulaku dan Hartono berhak membatalkan transaksi jika ditemukan kecurangan terhadap Syarat & Ketentuan yang berlaku.

10. Akulaku dan Hartono berhak mengubah Syarat & Ketentuan promo, termasuk menghentikan promosi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

11. Dengan membeli produk dalam promo ini maka pelanggan dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cara Mengatasi Shopee Paylater yang Diblokir

Untuk mengatasi kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan karena diblokir, pengguna tidak bisa melakukannya melalui aplikasi. Melainkan harus dengan menghubungi pihak Shopee secara langsung.

Cara yang bisa dilakukan sebenarnya tidak beda jauh dari cara pengaktifan kembali Shopee Paylater yang telah dijelaskan sebelumnya. Anda bisa menghubungi layanan konsumen Shopee Paylater berikut.

Anda hanya perlu menunggu hingga pihak customer service dari Shopee akan memberikan tanggapan. Jika pengaktifan kembali dikabulkan, maka Anda bisa menggunakan lagi akun Shopee Paylater Anda. Pastikan untuk membayar tagihan tepat waktu agar akun Anda tidak ditangguhkan atau diblokir lagi.

Perlu diketahui juga jika Shopee Paylater hanya bisa diaktifkan oleh pengguna terpilih. Pengguna yang terpilih akan mendapat notifikasi guna mengaktifkan Shopee Paylater.

Baca juga: Keunggulan Meminjam Uang di Kredit Pintar

Nah, itulah seluruh penjelasan kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan disertai dengan cara mengatasinya. Silakan ikuti cara-cara yang sudah dijelaskan bila Anda menemui kendala seperti di atas.

Jika Shopee Paylater memberikan kemudahan dalam pembayaran belanja dan tagihan, Kredit Pintar hadir sebagai solusi pinjaman online yang tepercaya. Proses pendaftarannya mudah dan cepat cair dengan bunga yang rendah.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

dok. instagram/shopeepay_id

Cara menghitung denda Shopee Paylater

NOVA.ID - Saat meminjam uang dengan paylater, risiko telat bayar tagihan paylater pasti ada saja.

Entah karena lupa hingga memang uangnya belum ada.

Biasanya penyedia layanan paylater akan memberikan denda.

Tapi kalau di Shopee Paylater ada beberapa dampak lainnya.

Dilansir dari laman resmi Shopee, keterlambatan pembayaran tagihan Shopee Paylater atau SPayLater akan berdampak pada 4 hal.

1.Dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan kita.

2.Pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan Voucher Shopee.

3.Peringkat kredit Anda di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK yang dapat mencegah Anda untuk mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain.

4.Kemungkinan dilakukan penagihan melalui telepon atau penagihan lapangan.

Jika melihat pada poin nomor 2, bisa saja akhirnya limit Shopee Paylater tidak bisa digunakan lagi karena telat bayar tagihan.

Lantas bagaimana cara mengatasi Shopee Paylater yang tidak bisa digunakan ini?

Baca Juga: Denda Telat Bayar Tagihan Gopay Paylater Satu Hari, Awas Bengkak!

Pentama, Sahabat NOVA dapat memanfaatkan limit kembali setelah membayar keseluruhan tagihan kita.

Kedua, untuk menghindari biaya keterlambatan, lakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo periode tagihan.

Sahabat NOVA juga dapat melunasi keseluruhan tagihan untuk periode berikutnya.

Terakhir, jika SPayLater tidak dapat digunakan setelah Anda melunasi tagihan, hubungi Customer Service Shopee atau melalui email [email protected] dengan melampirkan bukti pembayaran.

Nah itulah beberapa cara mengatasi Shopee Paylater tidak dapat digunakan karena sempat telat bayar tagihan. (*)

Inilah Cara Benahi Pola Pikir Keuangan Agar Tetap Merdeka Finansial

Riba sudah jelas haramnya. Namun saat ini harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Walaupun digunakan nama bunga sekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut? Yang jelas, harta tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Lalu di manakah disalurkan?

Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,

“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” (Lihat “Taysir Al Fiqh”, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H).

Penjelasan selengkapnya mengenai ribanya bunga bank, silakan baca di sini.

Cara Mengatasi Shopee Paylater yang Tidak Bisa Digunakan

Ketika pengguna tidak bisa menggunakan akun Shopee Paylater, ada solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasinya. Untuk alasan kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan karena data yang tak sesuai dan keterlambatan pembayaran, pengguna bisa menghubungi pihak Shopee Paylater melalui beberapa cara.

Baca juga: Jangan Terlambat! Begini Cara Bayar Shopee Paylater

Seperti menghubungi melalui customer service atau call center di nomor 1500702 atau 021-39500300. Selain itu, bisa juga menghubungi melalui email yaitu [email protected]. Fitur Live Chat pun bisa dimanfaatkan bila ingin mengajukan permohonan pengaktifan.